Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Aparatur
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Monev
3. Bidang Pemberdayaan Sosial
- Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Sosial Masyarakat
- Seksi Pembinaan Komunitas Adat Terpencil dan Pekerja Sosial
- Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan
4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
- Seksi Jaminan Sosial
- Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
5. Bidang Rehabilitasi Sosial
- Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan Anak Terlantar
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan NAPZA
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
6. Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Perdesaan
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Perkotaan
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Daerah Tertentu (daerah perbatasan, pesisir, dan pulau-pulau terluar)
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dalam melaksanakan urusan Bidang Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat didukung oleh 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:
- UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma – Ketapang
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat. - UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma – Kubu Raya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat. - UPT Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat.
20 November 2025