Bidang Pemberdayaan Sosial
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Pemberdayaan Sosial
Terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat
- Seksi Pembinaan Komunitas Adat Terpencil dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial
- Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan
Program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Sosial meliputi:
- Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
- Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
- Pemberdayaan Bantuan Orsos/LSM
- Penertiban Sumbangan dan Undian
20 November 2025