Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Terdiri dari:
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- Seksi Jaminan Sosial Keluarga
Program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial meliputi:
- Pemulangan Orang Terlantar
- Penyaluran Bantuan Logistik dan Shelter
- Keserasian Sosial Daerah Rawan Konflik
- Pendataan Korban Bencana dan Pasca Bencana
- Pembinaan dan Pengendalian Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penyuluhan Sosial
21 November 2025