Bidang Rehabilitasi Sosial
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Rehabilitasi Sosial
Terdiri dari:
- Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan Anak Terlantar
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, NAPZA dan Korban Perdagangan Orang
Program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial meliputi:
- Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
- Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
- Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak
- Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
- Penyuluhan Korban Penyalahgunaan NAPZA
21 November 2025