Profil UPTD Panti Sosial Anak
Latar Belakang
Pembangunan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dan Daerah memiliki penanganan secara khusus dibandingkan dengan pembangunan lainnya.
Karakteristik setiap program memiliki tingkat pelaksanaan yang berbeda-beda, dengan tujuan akhir yang disesuaikan dengan kemampuan dasar kelompok sasaran penyandang masalah.
Permasalahan sosial meliputi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, keterpencilan, korban bencana, dan tindak kekerasan. Masalah-masalah tersebut bersifat primer maupun sebagai akibat/dampak dari faktor non-sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan sosial harus terarah dan fokus melalui dinas teknis yang secara khusus menangani masalah sosial.
Unit Pelaksana Panti Sosial Anak (UPT Panti Sosial Anak / PSA) adalah unit pelaksana operasional yang melaksanakan kegiatan teknis di bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial anak.
PSA juga berfungsi sebagai:
- Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
- Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Sosial Anak
Kebijakan Umum
- Kebijakan umum Dinas Sosial meliputi perencanaan, perumusan, fasilitasi, dukungan dan alokasi sumber daya potensial di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
- Kesejahteraan sosial adalah tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual, yang mencakup:
- Rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman batin
- Pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani secara layak bagi diri, keluarga dan masyarakat
- Penghormatan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai Pancasila
Tugas dan Fungsi
Tugas
UPT Panti Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis tertentu di bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Penyusunan program kerja di lingkungan UPT Panti Sosial Anak
- Perencanaan kegiatan aparatur, umum, keuangan dan aset di lingkungan PSA
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang rehabilitasi sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pelayanan sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan operasional meliputi:
- Penerimaan
- Assessment
- Bimbingan sosial
- Bimbingan fisik
- Bimbingan keterampilan
- Bimbingan lanjutan
- Pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang rehabilitasi sosial anak
- Pelaksanaan tugas lain di bidang rehabilitasi sosial anak yang diberikan oleh Kepala Dinas