Profil UPTD Panti Sosial Anak

Latar Belakang

Pembangunan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dan Daerah memiliki penanganan secara khusus dibandingkan dengan pembangunan lainnya.

Karakteristik setiap program memiliki tingkat pelaksanaan yang berbeda-beda, dengan tujuan akhir yang disesuaikan dengan kemampuan dasar kelompok sasaran penyandang masalah.

Permasalahan sosial meliputi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, keterpencilan, korban bencana, dan tindak kekerasan. Masalah-masalah tersebut bersifat primer maupun sebagai akibat/dampak dari faktor non-sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, penanganan permasalahan sosial harus terarah dan fokus melalui dinas teknis yang secara khusus menangani masalah sosial.

Unit Pelaksana Panti Sosial Anak (UPT Panti Sosial Anak / PSA) adalah unit pelaksana operasional yang melaksanakan kegiatan teknis di bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial anak.

PSA juga berfungsi sebagai:


Landasan Hukum


Kebijakan Umum


Tugas dan Fungsi

Tugas

UPT Panti Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis tertentu di bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

23 November 2025