Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial
Persyaratan
Permensos Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum (Bab II Persyaratan Pasal 4 angka 1 s/d 3)
- Rehabilitasi Sosial ABH ditujukan kepada :
- Anak yang belum berusia 12 (dua belas) Tahun melakukan tindakan pidana atau diduga melakukan tindakan pidana.
- Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
- Anak yang telah mendapatkan penetapan deversi; atau
- Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum tetap.
2. Anak sebagaimana pada ayat (1) huruf b dengan status titipan penegak hukum.
3. Dalam hal belum terdapat lembaga kesejahteraan sosial anak, Anak Korban dan Anak Saksi dapat di Rehabilitasi Sosial di LPKS.
Pasal 5 angka (2) Persyaratan Penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi :
- Surat penempatan dari penyidik Anak
- Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
- Berita acara serah terima penempatan; dan
- Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.

Program Seksi Pelayanan Sosial Anak

Standar Pelayanan Pengasuhan
(Permensos RI Nomor 30/HUK/2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)
Pendekatan Awal
- Pendekatan awal merupakan tahapan pertama untuk menemukan kesesuaian antara kebutuhan anak dan keluarga terhadap pengasuhan, dengan pelayanan yang tersedia di komunitas ataupun di LKSA.
Penerimaan Rujukan
Kontak awal anak atau keluarga dengan LKSA dapat dilakukan melalui:
- Rujukan dari keluarga dan kerabat
- Rujukan dari anggota komunitas
- Rujukan dari pihak berwenang seperti Kepolisian, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), dan Dinas Sosial/Instansi Sosial
- Rujukan dari lembaga yang memberi pelayanan pada anak seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), LSM, Sekolah, Posyandu
- Anak dan keluarga datang sendiri
Program Kesejahteraan Sosial Anak Pelayanan Pengasuhan
(Permensos RI Nomor 16 A/HUK/2010 – Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak Pelayanan Pengasuhan)
Kriteria
Penerimaan Program Sasaran PKSA diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti: kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Sasaran penerimaan manfaat dibagi dalam 5 (lima) kelompok, di antaranya meliputi:
- Anak terlantar/tanpa asuhan orang tua (6–18 tahun), meliputi anak yang mengalami perlakuan salah, ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau anak yang kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
- Anak terpaksa bekerja di jalanan (6–18 tahun), meliputi anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan anak yang bekerja serta hidup di jalanan.
