Profil UPTD Mulia Dharma

Selayang Pandang

UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada 1 April 1977, berlokasi di Jalan Adi Sucipto Km. 12,6 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan luas area 8.975 m² dan kapasitas 75 orang.

Sasaran pelayanan adalah lanjut usia terlantar berusia > 60 tahun, tidak terpenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta mengalami keterbatasan sosial dan kesehatan.

Wilayah kerja berdasarkan Pergub Kalbar No. 76 Tahun 2022 dan melayani 14 Kabupaten/Kota:

  1. Bengkayang
  2. Kapuas Hulu
  3. Kayong Utara
  4. Ketapang
  5. Kubu Raya
  6. Landak
  7. Melawi
  8. Mempawah
  9. Sambas
  10. Sanggau
  11. Sekadau
  12. Sintang
  13. Kota Pontianak
  14. Kota Singkawang

Latar Belakang

  • Meningkatnya usia harapan hidup dan jumlah lansia.
  • Keterbatasan lembaga pelayanan lansia.
  • Aksesibilitas layanan masih terbatas.
  • Lansia tanpa penghasilan dan tanpa keluarga.
  • Kurangnya perhatian keluarga/masyarakat.
  • Hambatan sosial dalam keluarga/masyarakat.

Sekilas Tentang UPT PSRLU Mulia Dharma

Foto Profil:

Landasan Hukum

  • UU RI No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT
  • UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
  • Keppres No. 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia
  • UU No. 35 Tahun 2007 (Pembentukan Kab. Kubu Raya)
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Permendagri No. 60 Tahun 2008
  • RAN Kesejahteraan Lansia 2008–2013
  • Permensos No. 5 Tahun 2018 tentang SN Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Lokasi dan Fasilitas Panti

Lokasi: Jl. Adi Sucipto Km. 12,6 Desa Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Luas: 8.975 m²

Fasilitas:

  • 10 wisma tipe B (120 m²)
  • 1 kantor tipe C (70 m²)
  • 1 aula tipe A (140 m²)
  • 3 rumah dinas tipe E (36 m²)
  • 1 rumah dinas tipe D (50 m²)

Tujuan

  • Pemenuhan sandang, pangan, papan, dan spiritual.
  • Pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
  • Mewujudkan ketenangan, ketenteraman, kreativitas, dan interaksi sosial lansia.

Sasaran Garapan

  • Lansia terlantar, berusia > 60 tahun tanpa penghasilan.
  • Lansia yang ditelantarkan keluarga.

Kegiatan Pelayanan di Panti

  • Pelayanan kebutuhan dasar (makan, pakaian, tempat tinggal).
  • Pelayanan kesehatan.
  • Bimbingan sosial, psikososial, jasmani, dan rohani.
  • Peningkatan keterampilan lansia.
  • Pemeliharaan kebersihan lansia dan lingkungan.
  • Rekreasi sesuai kondisi.
  • Akses rujukan untuk layanan intensif.
  • Praktik lapangan untuk pelajar/mahasiswa bidang kesehatan.

Sumber Dana

  • APBD Provinsi Kalimantan Barat
  • Donatur lembaga/instansi dan perorangan

Persyaratan Pelayanan Panti

  • Lolos survei awal
  • Keluarga kurang mampu
  • Memiliki BPJS/PBI
  • Usia minimal 60 tahun
  • Tidak memiliki penyakit menular
  • Mandiri (kecuali disabilitas)
  • Bersedia menaati aturan panti
  • Memiliki penanggung jawab
  • Fotokopi KTP/KK & Surat RT/RW
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Pengantar Dinsos Kab/Kota

Prosedur Administrasi

  1. Laporan ke Dinas Sosial setempat
  2. Verifikasi oleh Dinsos Kab/Kota
  3. Surat keterangan RT/Kepala Desa
  4. Pelaporan hasil verifikasi ke Dinsos Provinsi
  5. Pengajuan rehabilitasi ke Panti
  6. Mengisi form penanggung jawab
  7. Melampirkan fotokopi identitas
  8. Memberikan kontak penanggung jawab

Catatan: Penerimaan klien menyesuaikan ketersediaan kamar.

23 November 2025