Profil UPTD Mulia Dharma
Selayang Pandang
UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada 1 April 1977, berlokasi di Jalan Adi Sucipto Km. 12,6 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan luas area 8.975 m² dan kapasitas 75 orang.
Sasaran pelayanan adalah lanjut usia terlantar berusia > 60 tahun, tidak terpenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta mengalami keterbatasan sosial dan kesehatan.
Wilayah kerja berdasarkan Pergub Kalbar No. 76 Tahun 2022 dan melayani 14 Kabupaten/Kota:
- Bengkayang
- Kapuas Hulu
- Kayong Utara
- Ketapang
- Kubu Raya
- Landak
- Melawi
- Mempawah
- Sambas
- Sanggau
- Sekadau
- Sintang
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
Latar Belakang
- Meningkatnya usia harapan hidup dan jumlah lansia.
- Keterbatasan lembaga pelayanan lansia.
- Aksesibilitas layanan masih terbatas.
- Lansia tanpa penghasilan dan tanpa keluarga.
- Kurangnya perhatian keluarga/masyarakat.
- Hambatan sosial dalam keluarga/masyarakat.
Sekilas Tentang UPT PSRLU Mulia Dharma
Foto Profil: 
Landasan Hukum
- UU RI No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT
- UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
- Keppres No. 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia
- UU No. 35 Tahun 2007 (Pembentukan Kab. Kubu Raya)
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
- Permendagri No. 60 Tahun 2008
- RAN Kesejahteraan Lansia 2008–2013
- Permensos No. 5 Tahun 2018 tentang SN Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
Lokasi dan Fasilitas Panti
Lokasi: Jl. Adi Sucipto Km. 12,6 Desa Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Luas: 8.975 m²
Fasilitas:
- 10 wisma tipe B (120 m²)
- 1 kantor tipe C (70 m²)
- 1 aula tipe A (140 m²)
- 3 rumah dinas tipe E (36 m²)
- 1 rumah dinas tipe D (50 m²)
Tujuan
- Pemenuhan sandang, pangan, papan, dan spiritual.
- Pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
- Mewujudkan ketenangan, ketenteraman, kreativitas, dan interaksi sosial lansia.
Sasaran Garapan
- Lansia terlantar, berusia > 60 tahun tanpa penghasilan.
- Lansia yang ditelantarkan keluarga.
Kegiatan Pelayanan di Panti
- Pelayanan kebutuhan dasar (makan, pakaian, tempat tinggal).
- Pelayanan kesehatan.
- Bimbingan sosial, psikososial, jasmani, dan rohani.
- Peningkatan keterampilan lansia.
- Pemeliharaan kebersihan lansia dan lingkungan.
- Rekreasi sesuai kondisi.
- Akses rujukan untuk layanan intensif.
- Praktik lapangan untuk pelajar/mahasiswa bidang kesehatan.
Sumber Dana
- APBD Provinsi Kalimantan Barat
- Donatur lembaga/instansi dan perorangan
Persyaratan Pelayanan Panti
- Lolos survei awal
- Keluarga kurang mampu
- Memiliki BPJS/PBI
- Usia minimal 60 tahun
- Tidak memiliki penyakit menular
- Mandiri (kecuali disabilitas)
- Bersedia menaati aturan panti
- Memiliki penanggung jawab
- Fotokopi KTP/KK & Surat RT/RW
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pengantar Dinsos Kab/Kota
Prosedur Administrasi
- Laporan ke Dinas Sosial setempat
- Verifikasi oleh Dinsos Kab/Kota
- Surat keterangan RT/Kepala Desa
- Pelaporan hasil verifikasi ke Dinsos Provinsi
- Pengajuan rehabilitasi ke Panti
- Mengisi form penanggung jawab
- Melampirkan fotokopi identitas
- Memberikan kontak penanggung jawab
Catatan: Penerimaan klien menyesuaikan ketersediaan kamar.